PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 96
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) Peralatan eksperimen harus didesain agar tidak mempengaruhi keselamatan reaktor pada setiap tahap operasi. (2) Peralatan eksperimen harus didesain sehingga pengoperasian dan kegagalannya tidak menimbulkan: a. perubahan reaktivitas reaktor yang tidak dapat diterima; b. pengurangan kapasitas pendingin; atau c. paparan radiasi yang tidak dapat diterima. (3) Dasar desain harus ditetapkan terhadap setiap peralatan eksperimen yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan reaktor. (4) Inventori radioaktif, pembangkitan dan lepasan panas harus dipertimbangkan dalam desain peralatan eksperimen.
