PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 95
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) Dalam hal penentuan desain yang terkait utilisasi dan modifikasi reaktor, PI harus menjamin konfigurasi reaktor diketahui setiap saat. (2) Peralatan eksperimen harus didesain dengan mempertimbangkan: a. bahaya secara langsung bila peralatan eksperimen tersebut gagal; b. bahaya secara tidak langsung yang mempengaruhi keselamatan operasi reaktor; atau c. peningkatan bahaya karena adanya kejadian awal yang melibatkan kegagalan peralatan eksperimen dan mempengaruhi urutan kejadian.
