PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 94
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
Untuk reaktor dengan potensi lepasan zat radioaktif ke lingkungan dengan efek deterministik parah, reaktor harus didesain dengan menggunakan struktur penyungkup untuk memastikan lepasan zat radioaktif dipertahankan berada di bawah batas yang dapat diterima apabila terjadi kecelakaan dasar desain termasuk kejadian internal dan eksternal.
