PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 93
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) Pelapis dan pelindung untuk struktur dan komponen di dalam sistem pengungkung harus dipilih dengan tepat. (2) Metode pembuatan pelapis dan pelindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditetapkan untuk menjamin terpenuhinya fungsi keselamatan struktur dan komponen di dalam sistem pengungkung, dan untuk meminimalkan gangguan terhadap fungsi keselamatan www.djpp.kemenkumham.go.id
struktur, sistem, dan/atau komponen yang lain apabila terjadi kerusakan pelapis dan pelindung.
