PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 97
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
Peralatan eksperimen harus didesain dengan menerapkan standar yang setara dengan standar yang diterapkan pada reaktor dan harus kompatibel dengan: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. bahan yang digunakan; b. integritas struktur; dan c. ketentuan proteksi radiasi.
