PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 90
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) Sistem pengungkung harus didesain dengan margin yang memadai untuk menerima beban tekanan dan temperatur tertinggi yang dihasilkan dari kecelakaan dasar desain. (2) Setiap jalur penetrasi yang menembus pengungkung harus didesain mampu terisolasi secara andal.
