PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 91
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) Sistem pengungkung harus didesain untuk memastikan lepasan zat radioaktif akibat kecelakaan dasar desain tidak melebihi batas yang dapat diterima. (2) Laju lepasan zat radioaktif harus dihitung dengan mempertimbangkan suku sumber, filtrasi, titik lepasan, kondisi lingkungan, dan tekanan dan temperatur dalam kondisi kecelakaan dasar desain.
