PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 89
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) Sistem pengungkung dan gedung harus didesain: a. mampu mencegah atau memitigasi lepasan zat radioaktif pada kondisi operasi dan kecelakaan dasar desain; dan b. mempunyai tekanan yang dapat diatur pada level tertentu untuk mencegah lepasan zat radioaktif tak terkendali ke lingkungan. (2) Sistem pengungkung dapat berupa penghalang fisik yang mengelilingi bagian utama reaktor yang berisi zat radioaktif.
