PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 83
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
Dalam hal sistem proteksi reaktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 menggunakan sistem berbasis komputer, PI harus: a. menggunakan perangkat keras dengan kualitas tinggi dan praktik terbaik; b. menggunakan perangkat lunak yang sudah diverifikasi, divalidasi dan diuji; c. melakukan dokumentasi dan penilaian terhadap keseluruhan proses pembuatan, termasuk pengendalian, pengujian, dan komisioning untuk perubahan desain; dan d. menunjuk ahli yang independen dari pendesain dan pemasok untuk mengkonfirmasi keandalan sistem berbasis komputer. www.djpp.kemenkumham.go.id
