PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 84
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) Sistem pendingin reaktor harus didesain untuk menyediakan pendinginan yang memadai pada teras reaktor dengan margin yang dapat diterima, termasuk untuk pemindahan panas sisa. (2) Sistem pendingin reaktor harus didesain untuk memudahkan pengujian dan inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) sehingga degradasi bahan dapat dideteksi secara dini.
