PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 82
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) Sistem proteksi reaktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 harus didesain untuk mempertahankan reaktor tetap dalam kondisi selamat sekalipun sistem proteksi reaktor mengalami kegagalan dengan penyebab sama. (2) Sistem proteksi reaktor harus didesain dengan margin yang memadai antara titik pengesetan dan batas keselamatan sehingga sistem proteksi reaktor mampu menghentikan kejadian awal terpostulasi sebelum batas keselamatan tercapai. (3) Penetapan margin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhatikan faktor-faktor: a. akurasi instrumentasi; b. ketidakpastian dalam kalibrasi; c. osilasi instrumen; dan d. waktu respons instrumen dan sistem.
