PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 81
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
Sistem proteksi reaktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 harus didesain untuk melindungi interlock dan pancung yang penting bagi keselamatan agar tidak dapat dipotong pintas (bypass).
