PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 75
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) Teras reaktor harus didesain agar kerusakan bahan bakar nuklir dalam kecelakaan dasar desain tetap berada dalam batas yang dapat diterima. (2) Teras reaktor harus didesain dengan margin yang memadai, termasuk margin ketidakpastian dan toleransi teknis agar batas desain yang ditetapkan tidak terlampaui pada semua kondisi operasi.
