Pasal 74
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) Bahan bakar nuklir, reflektor, dan komponen teras lain harus didesain melalui analisis dengan aspek neutronik, termohidrolik, mekanik, bahan, kimia, dan iradiasi. (2) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan untuk menunjukkan batas dan kondisi iradiasi dapat diterima dan tidak menimbulkan deformasi yang tidak dapat diterima pada bahan bakar nuklir. (3) Deformasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi swelling, deformasi aksial, deformasi radial. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Batas atas deformasi yang terantisipasi harus dievaluasi berdasarkan hasil eksperimen dan pengalaman iradiasi. (5) Desain bahan bakar nuklir harus menerapkan manajemen jangka panjang dari bahan bakar nuklir teriradiasi.
