PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 73
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) Teras reaktor harus didesain untuk mempertahankan parameter yang relevan dalam batas yang dapat diterima pada semua kondisi operasi. (2) Desain teras reaktor harus menyediakan peralatan pemantau integritas bahan bakar.
