PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 72
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
Persyaratan khusus desain meliputi: a. desain teras reaktor; b. desain shutdown (shutdown); c. desain sistem proteksi reaktor; d. desain sistem pendingin reaktor dan sistem terkait; e. desain sistem pendingin teras darurat; f. desain sistem pengungkung; g. desain untuk utilisasi, modifikasi, dan peralatan eksperimen; h. desain instrumentasi dan kendali; i. desain sistem penanganan dan penyimpanan bahan bakar nuklir; j. desain system catu daya listrik; k. desain sistem penanganan limbah radioaktif; l. desain gedung dan struktur;dan m. desain sistem bantu.
