PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 76
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) Teras reaktor harus didesain agar reaktor dapat dipadamkan, didinginkan, dan dipertahankan pada kondisi subkritis dengan margin yang memadai pada semua kondisi instalasi. (2) Kondisi reaktor harus dinilai untuk MENETAPKAN kecelakaan yang melampaui dasar desain. (3) Teras reaktor harus didesain dengan menggunakan sifat keselamatan melekat (inherent safety characteristics).
