PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penerapan pertahanan berlapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a sampai dengan c berlaku untuk semua jenis reaktor nondaya. (2) Penerapan pertahanan berlapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a sampai dengan e berlaku untuk reaktor nondaya dengan daya paling sedikit 2 megawatt. www.djpp.kemenkumham.go.id
