PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 8
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
PI harus menjamin terpenuhinya persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sejak konstruksi sampai dengan dekomisioning reaktor nondaya.
