Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Tujuan keselamatan nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diwujudkan melalui penerapan pertahanan berlapis untuk memenuhi fungsi keselamatan reaktor. (2) Pertahanan berlapis meliputi: a. tingkat 1, pencegahan kegagalan dan kejadian operasi terantisipasi yang dilakukan dengan desain konservatif, konstruksi dan operasi yang bermutu tinggi; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. tingkat 2, pencegahan terhadap berkembangnya kejadian operasi terantisipasi menjadi kecelakaan melalui pengendalian terhadap kejadian operasi terantisipasi serta deteksi kegagalan yang dilakukan dengan sistem pengendalian, pembatasan, proteksi dan fitur keselamatan yang lain; c. tingkat 3, pengendalian kecelakaan dasar desain untuk membawa kondisi reaktor ke keadaan terkendali dan mempertahankan pengungkungan zat radioaktif melalui fitur keselamatan teknis dan prosedur kecelakaan; d. tingkat 4, pengendalian terhadap kondisi yang parah untuk menjaga agar lepasan zat radioaktif serendah mungkin, termasuk pencegahan perambatan kecelakaan dan mitigasi kecelakaan parah yang dilakukan dengan upaya tambahan dan manajemen kecelakaan; dan e. tingkat 5, mitigasi konsekuensi radiologi untuk lepasan zat radioaktif signifikan, yang dilakukan dengan tindakan penanggulangan kedaruratan nuklir baik di dalam maupun luar tapak. (3) Konsep pertahanan berlapis harus diterapkan melalui analisis keselamatan. (4) Fungsi keselamatan reaktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mengendalikan reaktivitas; b. memindahkan panas dari teras reaktor; dan c. mengungkung zat radioaktif dan menahan radiasi. (5) Penerapan fungsi keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diuraikan pada Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
