Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Tujuan keselamatan nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi tujuan umum dan tujuan khusus keselamatan nuklir. (2) Tujuan umum keselamatan nuklir adalah melindungi pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup, yang dilakukan melalui upaya pertahanan yang efektif terhadap timbulnya bahaya radiasi di instalasi. (3) Tujuan khusus keselamatan nuklir meliputi tujuan proteksi radiasi dan tujuan keselamatan teknis. (4) Tujuan proteksi radiasi meliputi: a. menjamin paparan radiasi pada setiap kondisi instalasi atau setiap lepasan zat radioaktif yang terantisipasi dari instalasi serendah mungkin yang dapat dicapai dan di bawah pembatas dosis yang ditetapkan; dan b. menjamin mitigasi dampak radiologi dari suatu kecelakaan yang ditimbulkan selama pengoperasian reaktor. (5) Tujuan keselamatan teknis meliputi: a. mencegah terjadinya kecelakaan selama pengoperasian reaktor serta melakukan mitigasi dampak radiologi apabila kecelakaan tetap terjadi; b. menjamin dengan tingkat kepercayaan tinggi bahwa semua kecelakaan yang telah dipertimbangkan dalam desain memberikan risiko serendah mungkin; dan c. menjamin bahwa kecelakaan dengan dampak radiologi yang serius mempunyai kebolehjadian yang sangat kecil.
