PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 69
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) Reaktor harus didesain dengan margin keselamatan yang tepat untuk mengantisipasi sifat bahan pada akhir masa penggunaannya. (2) Untuk mengantisipasi perubahan sifat bahan selama operasi, PI harus membuat program inspeksi dan pengujian bahan. (3) Program inspeksi dan pengujian bahan harus dilaksanakan untuk memantau bahan dengan sifat mekanik yang dapat berubah karena faktor korosi dan radiasi.
