PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 70
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
Desain harus menyediakan sarana pemantauan, pengujian, pencuplikan, dan inspeksi untuk pengkajian, deteksi, pencegahan dan mitigasi efek penuaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
