PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 68
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
Reaktor harus didesain untuk memberikan informasi secara audio visual dan instrumentasi, dan alarm untuk mendukung keberhasilan tindakan operator dalam berbagai kondisi antara lain keterbatasan waktu yang tersedia, kondisi fisik, dan kemungkinan tekanan psikologis operator.
