PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 67
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) Ruang kendali reaktor dan sistem terkait harus didesain dengan mempertimbangkan faktor manusia dan menerapkan prinsip ergonomi. (2) Faktor manusia dan prinsip ergonomi meliputi: a. tampilan yang jelas dan sinyal yang dapat didengar untuk parameter yang penting bagi keselamatan; b. tindakan keselamatan yang berfungsi secara otomatis sehingga tidak memerlukan tindakan operator; c. desain untuk mengurangi tindakan operator sehingga mengurangi beban operator dan kesalahan manusia; dan d. kebutuhan terhadap interlok dan kendali akses sesuai hirarki.
