PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 66
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
Reaktor harus didesain dengan mempertimbangkan faktor manusia dan antarmuka untuk interaksi manusia dan mesin.
