PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 65
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) Reaktor harus didesain untuk menghalangi pihak yang tidak berwenang masuk ke tapak atau ke gedung di dalam tapak, untuk mencegah terjadinya pencurian, pemindahan bahan nuklir secara tidak sah dan/atau sabotase. (2) Ketentuan mengenai proteksi fisik diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN tersendiri. www.djpp.kemenkumham.go.id
