Pasal 64
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) Perlengkapan proteksi radiasi harus didesain untuk menjamin pemantauan radiasi atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja, pemantauan dosis perorangan, dan pemantauan radioaktivitas lingkungan yang memadai dalam kondisi instalasi. (2) Perlengkapan proteksi radiasi meliputi: a. alat ukur laju dosis stasioner untuk pengamatan laju dosis radiasi daerah kerja dan tempat lain yang dimungkinkan terjadi perubahan tingkat paparan radiasi; b. alat ukur laju dosis stasioner yang dipasang di tempat yang sesuai untuk mendeteksi lepasan zat radioaktif pada kondisi kejadian operasi terantisipasi dan kondisi kecelakaan. c. peralatan pemantau kontaminasi udara di daerah kerja. d. peralatan stasioner dan instalasi laboratorium untuk menentukan konsentrasi radionuklida tertentu dalam sampel gas dan cair yang diambil dari instalasi atau lingkungan pada semua kondisi instalasi; e. peralatan stasioner untuk pemantauan efluen sebelum atau selama pelepasan ke lingkungan; f. peralatan pemantau kontaminasi permukaan; g. peralatan pemantau kontaminasi dan dosis perorangan; dan h. peralatan pemantau radiasi pada tempat yang menjadi akses manusia dan barang. (3) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan e harus didesain memberikan indikasi kondisi instalasi di ruang kendali utama dan tempat lain secara tepat.
