PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 63
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
Reaktor harus didesain mampu menyediakan: a. sarana penanganan limbah radioaktif yang ditimbulkan reaktor; b. instalasi dekontaminasi personil dan peralatan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. sarana penanganan limbah radioaktif yang ditimbulkan dari kegiatan dekontaminasi.
