PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 62
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) Desain dan tata letak reaktor, instalasi iradiasi dan peralatan eksperimen harus menerapkan prinsip optimisasi untuk membatasi paparan dan kontaminasi dari semua sumber. (2) Optimisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. desain struktur, sistem, dan/atau komponen untuk membatasi paparan selama perawatan; b. penyediaan perisai terhadap radiasi langsung maupun hamburan; dan c. penyediaan sarana pemantauan dan kendali akses ke reaktor, instalasi iradiasi dan peralatan eksperimen.
