PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 60
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) Reaktor dan peralatan eksperimen harus didesain menggunakan perisai yang memadai melalui analisis bahaya dan pengaturan perisai. (2) Desain harus menerapkan pemasangan perisai untuk keperluan utilisasi reaktor dan sumber radiasi yang lain di masa mendatang.
