PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 59
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) Reaktor harus didesain untuk memperhitungkan pemisahan bahan menurut sifat radiologik, fisika dan kimia untuk memudahkan penanganan dan melindungi pekerja dan masyarakat dengan cara kendali akses. (2) Kendali akses dilakukan dengan MENETAPKAN daerah di dalam instalasi yang diklasifikasikan menurut potensi bahaya setiap bahan.
