PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 58
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) Bahan struktur yang digunakan berdekatan dengan teras harus dipilih dengan cermat untuk mengurangi dosis radiasi personil selama operasi, perawatan dan dekomisioning, maupun untuk memenuhi fungsi yang lain. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengaruh radionuklida yang dihasilkan oleh aktivasi neutron dalam sistem proses reaktor harus dipertimbangkan dalam desain proteksi radiasi bagi pekerja radiasi dan masyarakat. (3) Radionuklida yang dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi nitrogen-16 (N-16), tritium (H-3), argon- 41 (Ar-41), natrium- 24 (Na-24) dan kobalt-60 (Co-60).
