Pasal 53
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) Untuk mempermudah dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), PI harus mempertimbangkan faktor yang meliputi seleksi yang cermat terhadap bahan dan optimisasi desain, tata letak dan jalur akses instalasi. (2) Seleksi yang cermat terhadap bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. mengurangi aktivasi; b. meminimalkan penyebaran produk korosif aktif; c. menjamin permukaan mudah untuk didekontaminasi; dan d. meminimalkan penggunaan substansi berbahaya, yang meliputi minyak, bahan kimia berbahaya dan mudah terbakar, serta insulator karet. (3) Optimisasi desain, tata letak dan jalur akses instalasi dilakukan untuk memudahkan: a. pemindahan komponen besar; b. pelepasan dan pemindahan jarak jauh (remote removal) komponen teraktivasi; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. dekontaminasi instalasi dan peralatan penanganan limbah untuk masa mendatang; d. dekontaminasi atau pemindahan komponen yang ditanam, yang meliputi pipa dan saluran pembuangan; dan e. pengendalian zat radioaktif di dalam instalasi.
