PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 52
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) Reaktor dan peralatan eksperimen harus didesain untuk mampu memudahkan dekomisioning. (2) Desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhitungkan: a. pemilihan bahan untuk mengurangi aktivasi dan untuk memberikan kemudahan dekontaminasi; b. optimisasi tata letak instalasi dan jalur akses untuk memudahkan komponen yang besar, dan pelepasan dan penanganan komponen yang teraktivasi; dan c. penanganan limbah radioaktif.
