PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 51
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
Program kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN tersendiri.
