PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 50
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) Desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 harus dilengkapi dengan sistem alarm dan alat komunikasi yang memadai dan tersedia setiap saat sehingga setiap orang yang berada di tapak dan dalam www.djpp.kemenkumham.go.id
gedung reaktor dapat memperoleh informasi dan instruksi kedaruratan. (2) Alat komunikasi harus didesain dengan mempertimbangkan keragamannya.
