PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 49
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) Desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 mencakup: a. jalur evakuasi; b. tanda yang jelas dengan penerangan darurat yang andal; c. ventilasi; dan d. gedung bantu. (2) Jalur evakuasi didesain dengan menerapkan pembagian daerah radiasi, perlindungan kebakaran dan proteksi fisik.
