PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 48
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) Reaktor harus didesain untuk memudahkan pelaksanaan program kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir sesuai dengan potensi bahaya reaktor. (2) Desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui analisis kecelakaan yang melampaui dasar desain.
