PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 47
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
Untuk memudahkan inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), reaktor harus didesain dengan mempertimbangkan : a. penetapan tingkat klirens untuk memberikan akses personil dan peralatan, dan untuk memudahkan penggunaan metode dan teknik yang diperlukan; dan b. kebutuhan untuk meminimalkan paparan radiasi terhadap personil; c. kemudahan kinerja pengoperasian yang terkait dengan perbaikan atau penggantian sistem atau komponen; d. ketersediaan instalasi dekontaminasi; dan e. aspek-aspek lain yang meliputi seleksi bahan, konfigurasi pengelasan, penyelesaian pada permukaan bahan (surface finish), dan akumulasi crud atau produk korosi.
