PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 46
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) Sirkuit yang dapat melakukan uji-diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) dapat berupa: a. sirkuit yang secara terus-menerus memantau parameter sirkuit yang penting dan segera mengaktuasi indikator, alarm atau fungsi keselamatan apabila parameter sirkuit berada di luar spesifikasi; dan b. sirkuit yang teraktivasi hanya selama pemeriksaan fungsi sistem. (2) Apabila sirkuit yang dapat melakukan uji-diri tidak dipasang ke dalam sistem, desain untuk pengujian harus menyediakan sarana untuk www.djpp.kemenkumham.go.id
menguji parameter sirkuit dari peralatan yang terkait keselamatan dengan menggunakan peralatan penguji yang tersambung secara eksternal.
