Pasal 45
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) Untuk memudahkan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), reaktor harus didesain dengan menerapkan: a. kemudahan pelaksanaan uji fungsi dan inspeksi terhadap struktur, sistem, dan komponen yang penting untuk keselamatan untuk menjamin struktur, sistem, dan/atau komponen telah melaksanakan fungsi keselamatan dengan baik; b. pelaksanaan pengujian dan inspeksi yang mewakili kondisi sebenarnya; c. pemasangan sirkuit yang dapat melakukan uji-diri dalam sistem elektrik dan elektronik. (2) Desain untuk kemudahan pelaksanaan uji fungsi dan inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memasukkan fitur built-in untuk memudahkan pengujian secara cepat dan mudah terhadap kinerja fungsi keselamatan. (3) Pelaksanaan pengujian dan inspeksi yang mewakili kondisi sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling kurang meliputi pemaparan sensor sistem terhadap variabel proses yang sebenarnya, dan pengujian sistem keselamatan dari mulai signal input sampai ke fungsi keselamatannya. (4) Sirkuit yang dapat melakukan uji-diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus dikalibrasi secara berkala.
