PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 44
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) Reaktor harus didesain dengan memberikan ruang yang cukup lapang di sekitar struktur, sistem, dan/atau komponen agar akses ke struktur, sistem, dan/atau komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a mudah dilaksanakan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pemberian perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap komponen yang radioaktif dan komponen yang terletak di ruang yang dalam keadaan normal tidak dapat diakses. (3) Penanganan jarak jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf c dimaksudkan untuk menangani bahan bakar teriradiasi dan struktur, sistem, dan/atau komponen yang teriradiasi.
