Pasal 43
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) Reaktor harus didesain memudahkan perawatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (1), dengan menerapkan: a. kemampuan mengakses ke struktur, sistem, dan/atau komponen; b. pemberian perisai pada struktur, sistem, dan/atau komponen; c. penanganan jarak jauh; d. paparan radiasi pada struktur, sistem, dan/atau komponen pasca-iradiasi; dan e. dekontaminasi struktur, sistem, dan/atau komponen. (2) Bahan struktur, sistem, dan/atau komponen harus dipilih untuk meminimalkan tingkat aktivasi pada struktur, sistem, dan/atau komponen yang terpapar fluks neutron. (3) Reaktor harus didesain untuk memudahkan inspeksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (2) yang bertujuan untuk mendeteksi korosi, erosi, fatik (fatigue), atau efek penuaan pada struktur, sistem, dan/atau komponen.
