PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 42
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) Struktur, sistem, dan/atau komponen yang penting bagi keselamatan harus didesain memudahkan perawatan untuk menjamin struktur, sistem, dan/atau komponen berfungsi dengan keandalan yang dapat diterima. (2) Perawatan terdiri atas perawatan pencegahan dan perawatan perbaikan, dan meliputi pengujian dan inspeksi. (3) Faktor yang harus dipertimbangkan dalam desain untuk memudahkan perawatan meliputi: a. kemudahan pelaksanaan perawatan; b. tingkat inspeksi dan pengujian yang mewakili kondisi nyata; dan c. kebutuhan untuk tetap mempertahankan kinerja fungsi keselamatan selama pengujian.
