PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 41
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) PI harus MENETAPKAN BKO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 berdasarkan proses desain. (2) BKO meliputi: a. batas keselamatan; b. pengesetan (setting) sistem keselamatan; c. kondisi batas untuk operasi normal; d. persyaratan surveilan; dan e. persyaratan administrasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Reaktor harus didesain sehingga respons reaktor terhadap kejadian operasi terantisipasi akan memungkinkan operasi secara selamat atau shutdown, menggunakan pertahanan berlapis tingkat 1 atau setinggi- tingginya tingkat 2.
