PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 40
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) Persyaratan dan pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 harus menjadi dasar penentuan BKO. (2) Desain harus mempermudah penentuan BKO sehingga dapat dilaksanakan untuk operasi reaktor nondaya.
