PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 39
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
Reaktor nondaya harus didesain untuk dioperasikan dengan selamat dalam rentang parameter yang ditetapkan sesuai persyaratan dan pembatasan pada semua kondisi operasi dan memenuhi tujuan proteksi radiasi.
