PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 38
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) Desain reaktor harus memasukkan fitur desain yang diperlukan untuk memudahkan proses komisioning reaktor. (2) Fitur desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memasukkan perlengkapan untuk mengoperasikan teras transisi dengan geometri berbeda.
