PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 37
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) Penerapan gagal-selamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf d harus dilakukan pada desain sistem dan komponen yang penting bagi keselamatan. (2) Sistem reaktor harus didesain mampu bertahan dalam kondisi selamat tanpa tindakan pemicu apabila struktur, sistem, dan/atau komponen mengalami kegagalan.
